Welcome To Blogspot Kecamatan Sindue

Tupoksi


Bab II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 2
(1) Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu;
(2) Kecamatan dipimpin oleh seseorang Camat yang berkedudukan sebagai koordinasi penyelenggara pemerintahan di wilayah kerjanya, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3
Susuna Organisasi Kecamatan terdiri dari :
      a. Camat;
      b. Sekretariat;
      c. Seksi Pemerintahan;
      d. Seksi Pembagunan;
      e. Seksi Kesejahteraan Sosial;
      f.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

Bagian Ketiga
Penjabaran Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Camat

Pasal 4
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi;
      a.   Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
      b.   Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
      c.   Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
      d.   Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      e.   Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
      f.    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g.   Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintah kelurahan.
h.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Camat menyelenggarakan fungsi :
a.   Penyelenggaraan penyusunan kebijkan teknis urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta ketentraman dan ketertiban umum;
b.   Pengkoordinasian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta ketentraman dan ketertiban umum;
c.   Pengelolaan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta ketentraman dan ketertiban umum;
d.   Pengkoordinasian pelaksanaan pelimpahan wewenang Bupati untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah.
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Paragraph 2
Sekretaris

Pasal 6
Sekretariat adalah unsur pembantu Camat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.




Pasal 7
Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, pembinaan serta melakukan evaluasi dan mengatur penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan yang meliputi urusan kepegawaian dan umum, keuangan  dan asset  serta perancanaan program Kecamatan.  

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, sekretaris menyelenggarakan fungsi;
a.   Penataan penyelenggaraan tugas di bidang kesekretariatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seksi-seksi lain.
b.   Penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Kecamatan;
c.   Penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga/perlengkapan dan urusan kepegawaian;
d.   Penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan statistic dan dokumentasi;
e.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f.    Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Camat tentang langka-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.




Pasal 9
Sekretaris, terdiri dari:
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset;
(3) Sub Bagian Perencanaan Program;

Pasal 10
(1).  Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai Tugas :
        a.   Melaksanakan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, kepegawaian dan keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
        b.   Menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen, dan lain-lain;
        c.   Mengelola urusan perjalanan Dinas dan keprotokolan;
        d.   Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan, taspen dan lain-lain;
        e.   Menyiapakan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sumber daya manusia (SDM) pegawai;
        f.    Mengendalikan surat masuk dan surat keluar;
        g.   Mengendalikan arsip aktif;
        h.   Melaksanakan kegiatan pengetikan dan penggandaan surat;
        i.    Melaksanakan administrasi barang dan perlengkapan kantor;
        j.    Menyiapakan rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor;
        k.   Menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran dan pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan Kantor;
        l.    Menyiapkan bahan administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan kantor;
        m.  Mempersiapkan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
        n.   Menyiapkan bahan laporan Kecamatan;
        o.   Menyiapkan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan kantor;
        p.   Menyiapkan administrasi penggunanaan dan pemakaian peralatan serta perlengkapan kantor;
        q.   Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
        r.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;
        s.   Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkahdan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
(2)   Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
        a.   Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana anggaran rutin, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
        b.   Menyusun rencana kegiatan rutin sebagai bahan RKA;
        c.   Menyiapkan bahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
        d.   Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan rutin;
        e.   Menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        f.    Mempersipakan bahan pertanggungjawaban dan meyiapkan bahan laporan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        g.   Memeliharan dan menyimpan bukti dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        h.   Penatausahaan/pengurusan barang-barang/inventaris, peralatan dan perlengkapan kantor sebagai asset pemerintah;
        i.    Menyiapkan bahan usulan pengadaan dan penghapusan barang-barang dan asset milik Negara/Pemerintah Daerah;
        j.    Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban;
        k.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;
        l.    Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
(3)   Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas :
        a.   Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan anggaran bersama dengan Sub Bagian Umum, pengumpulan dan pengolahan data kegiatan serta mengolah dan menganalisis data laporan;
        b.   Mengumpulkan dan mensistematisasikan data untuk bahan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
        c.   Menyiapkan bahan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
        d.   Menyiapkan bahan dan menyusun RENJA dan PPAS Kecamatan;
        e.   Membahas/mengajukan RKA dan DPA Kecamatan;
        f.    Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
        g.   Menghimpun, mengolah dan menganalisis data laporan pelaksanaan kegiatan;
        h.   Menganalisa menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
        i.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya;
        j.    Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Paragraph 3
Seksi Pemerintahan

Pasal 11
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a.    Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b.    Menyiapkan bahan pelaksanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat Kelurahan dan/atau Desa;
c.     Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
d.    Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau lurah;
e.    Menyiapkan bahan pemberian bimbingan, supervise, fasilitas, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
f.     Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat serta kepala desa dan/atau lurah;
g.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan Pemerintah di Tingkat Kelurahan dan/atau Desa;
h.    Menyiapkan bahan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Kelurahan dan/atau Desa;
i.      Mengelola data/informasi urusan pemerintah;
j.      Menyiapkan bahan penyelenggaraan penyusunan konsep kebijakan teknis urusan pemerintahan;
k.     Menyiapkan bahan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan surat-surat keterangan;
l.      Mengelola administrasi data pertanahan serta keagrarian yang berkaitan dengan pemerintahan;
m.   Menyiapkan bahan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan, desa, dan/atau kelurahan;
n.    Menyusun Laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan serta melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
o.    Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan umum;
p.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Paragraph 4
Seksi Pembangunan

Pasal 12
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
a.    Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b.    Mengumpul dan mengolah data/informasi, dan turut serta memantau dan mengawasi pelaksanaan pembangunan diKecamatan;
c.     Merumuskan program pembinaan perekonomian masyarakat;
d.    Melaksanakan perumusan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunaan di desa dan/atau kelurahan dan kecamatan;
e.    Menyiapkan bahan pelayanan informasi pembangunan dan pemberian perizinan/rekomendasi;
f.     Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunaan didesa/kelurahan dan kecamatan;
g.    Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
h.    Melakukan evaluasi terhadap berbagi kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
i.      Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pembangunan;
k.     Melaksankan tugas lain yang diberikan olen Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


Paragraph 5
Seksi Kesejahteraan Sosial

Pasal 13
Seksi Kesejateraan Sosial mempunyai tugas :
a.    Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b.    Mengumpulkan dan mengolah data/informasi urusan kesejateraan sosial;
c.     Menyiapkan bahan penyelenggaraan penyusunan konsep kebijakan teknis urusan kesejahteraan sosial;
d.    Menyiapkan, mengumpul dan mengolah data untuk penyusunan pedoman pengembangan partisipasi dan swadaya masyarakat, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, dan bantuan sosial;
e.    Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi Kesejahteraan Sosial;
f.     Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



Paragraph 6
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Pasal 14
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
a.    Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b.    Mengumpulkan dan mengolah data/informasi urusan ketentraman dan ketertiban umum;
c.     Menyiapkan bahan penyelenggaraan penyusunaan konsep kebijakan teknis urusan ketentraman dan ketertiban;
d.    Menyiapkan bahan penyelenggaraan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
e.    Menyiapkan bahan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
f.     Menyiapkan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
g.    Menyiapkan bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
h.    Menyiapkan bahan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kecamatan;
i.      Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan;
j.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
k.     Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar