Bab
II
KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian
Pertama
Kedudukan
Pasal
2
(1) Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis
kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu;
(2) Kecamatan dipimpin oleh seseorang Camat yang berkedudukan sebagai
koordinasi penyelenggara pemerintahan di wilayah kerjanya, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
Susuna Organisasi Kecamatan
terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pembagunan;
e. Seksi Kesejahteraan Sosial;
f. Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum;
Bagian Ketiga
Penjabaran Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Camat
Pasal 4
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan
tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi;
a. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
f. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dilaksanakan pemerintah kelurahan.
h. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Camat
menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan penyusunan kebijkan teknis urusan pemerintahan,
pembangunan, kesejahteraan sosial serta ketentraman dan ketertiban umum;
b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan sosial serta ketentraman dan ketertiban umum;
c. Pengelolaan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan urusan
pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial serta ketentraman dan
ketertiban umum;
d. Pengkoordinasian pelaksanaan pelimpahan wewenang Bupati untuk
menangani sebagai urusan otonomi daerah.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya
Paragraph 2
Sekretaris
Pasal 6
Sekretariat
adalah unsur pembantu Camat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal 7
Sekretaris
mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, pembinaan serta melakukan evaluasi
dan mengatur penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan yang meliputi urusan
kepegawaian dan umum, keuangan dan
asset serta perancanaan program
Kecamatan.
Pasal 8
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, sekretaris
menyelenggarakan fungsi;
a. Penataan penyelenggaraan tugas di bidang kesekretariatan serta
memberikan pelayanan administrasi kepada seksi-seksi lain.
b. Penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Kecamatan;
c. Penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah
tangga/perlengkapan dan urusan kepegawaian;
d. Penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan
program kerja dan penyusunan statistic dan dokumentasi;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
tugas dan fungsinya;
f. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Camat tentang
langka-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Pasal 9
Sekretaris, terdiri dari:
(1) Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
(2) Sub Bagian Keuangan dan
Aset;
(3) Sub Bagian Perencanaan
Program;
Pasal 10
(1). Sub Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai Tugas :
a. Melaksanakan urusan
surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, kepegawaian
dan keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
b. Menghimpun dan
mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen, dan lain-lain;
c. Mengelola urusan
perjalanan Dinas dan keprotokolan;
d. Mengurusi hal-hal
yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti
restitusi pengobatan, taspen dan lain-lain;
e. Menyiapakan bahan
perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Sumber daya manusia (SDM) pegawai;
f. Mengendalikan
surat masuk dan surat keluar;
g. Mengendalikan arsip
aktif;
h. Melaksanakan
kegiatan pengetikan dan penggandaan surat;
i. Melaksanakan
administrasi barang dan perlengkapan kantor;
j. Menyiapakan
rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor;
k. Menyiapkan bahan
administrasi pengadaan, penyaluran dan pemakaian, penggunaan dan penghapusan
barang dan perlengkapan Kantor;
l. Menyiapkan bahan
administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan kantor;
m. Mempersiapkan
Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit
(RPBU);
n. Menyiapkan bahan
laporan Kecamatan;
o. Menyiapkan
administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan kantor;
p. Menyiapkan
administrasi penggunanaan dan pemakaian peralatan serta perlengkapan kantor;
q. Menyusun laporan
pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
r. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;
s. Memberikan
saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkahdan
tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan
penyusunan program dan rencana anggaran rutin, menyelenggarakan pelayanan
administrasi keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen
keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyusun rencana
kegiatan rutin sebagai bahan RKA;
c. Menyiapkan bahan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
d. Melaksanakan
pelayanan administrasi keuangan rutin;
e. Menyelenggarakan
administrasi pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Mempersipakan
bahan pertanggungjawaban dan meyiapkan bahan laporan keuangan rutin sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
g. Memeliharan dan
menyimpan bukti dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Penatausahaan/pengurusan
barang-barang/inventaris, peralatan dan perlengkapan kantor sebagai asset
pemerintah;
i. Menyiapkan bahan
usulan pengadaan dan penghapusan barang-barang dan asset milik
Negara/Pemerintah Daerah;
j. Menyusun laporan
bulanan, triwulan dan tahunan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagai pertanggungjawaban;
k. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya;
l. Memberikan
saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan
tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
(3) Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan
penyusunan rencana program dan anggaran bersama dengan Sub Bagian Umum,
pengumpulan dan pengolahan data kegiatan serta mengolah dan menganalisis data
laporan;
b. Mengumpulkan dan
mensistematisasikan data untuk bahan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
c. Menyiapkan bahan
analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan dan
pelaporan;
d. Menyiapkan bahan
dan menyusun RENJA dan PPAS Kecamatan;
e. Membahas/mengajukan
RKA dan DPA Kecamatan;
f. Mengkoordinasikan
penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
g. Menghimpun,
mengolah dan menganalisis data laporan pelaksanaan kegiatan;
h. Menganalisa
menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
i. Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya;
j. Memberikan
saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan
tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Paragraph 3
Seksi Pemerintahan
Pasal 11
Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas :
a. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk
teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan di
tingkat Kelurahan dan/atau Desa;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan
satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan;
d. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi
pemerintahan desa dan/atau lurah;
e. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan, supervise, fasilitas, dan
konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap
perangkat serta kepala desa dan/atau lurah;
g. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan Pemerintah di Tingkat
Kelurahan dan/atau Desa;
h. Menyiapkan bahan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di
Tingkat Kelurahan dan/atau Desa;
i. Mengelola data/informasi urusan pemerintah;
j. Menyiapkan bahan penyelenggaraan penyusunan konsep kebijakan
teknis urusan pemerintahan;
k. Menyiapkan bahan penyelenggaraan pelayanan administrasi
kependudukan dan surat-surat keterangan;
l. Mengelola administrasi data pertanahan serta keagrarian yang
berkaitan dengan pemerintahan;
m. Menyiapkan bahan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
ditingkat Kecamatan, desa, dan/atau kelurahan;
n. Menyusun Laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan serta melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati;
o. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kegiatan umum;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.
Paragraph 4
Seksi Pembangunan
Pasal 12
Seksi Pembangunan mempunyai
tugas :
a. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk
teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b. Mengumpul dan mengolah data/informasi, dan turut serta memantau
dan mengawasi pelaksanaan pembangunan diKecamatan;
c. Merumuskan program pembinaan perekonomian masyarakat;
d. Melaksanakan perumusan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan
dalam forum musyawarah perencanaan pembangunaan di desa dan/atau kelurahan dan
kecamatan;
e. Menyiapkan bahan pelayanan informasi pembangunan dan pemberian
perizinan/rekomendasi;
f. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam
perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunaan didesa/kelurahan dan kecamatan;
g. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit
kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
h. Melakukan evaluasi terhadap berbagi kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah
maupun swasta;
i. Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi pembangunan;
k. Melaksankan tugas lain yang diberikan olen Camat sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi.
Paragraph 5
Seksi Kesejahteraan Sosial
Pasal 13
Seksi Kesejateraan Sosial
mempunyai tugas :
a. Menghimpun Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk
teknis pelaksanaan program kegiatan tahunan;
b. Mengumpulkan dan mengolah data/informasi urusan kesejateraan
sosial;
c. Menyiapkan bahan penyelenggaraan penyusunan konsep kebijakan
teknis urusan kesejahteraan sosial;
d. Menyiapkan, mengumpul dan mengolah data untuk penyusunan pedoman
pengembangan partisipasi dan swadaya masyarakat, pemberdayaan perempuan,
keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, dan bantuan sosial;
e. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi Kesejahteraan Sosial;
f. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
Paragraph 6
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pasal 14
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
mempunyai tugas :
a. Menghimpun
Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan program
kegiatan tahunan;
b. Mengumpulkan
dan mengolah data/informasi urusan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Menyiapkan
bahan penyelenggaraan penyusunaan konsep kebijakan teknis urusan ketentraman
dan ketertiban;
d. Menyiapkan
bahan penyelenggaraan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
serta penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
e. Menyiapkan
bahan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
f. Menyiapkan
bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya
dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
g. Menyiapkan
bahan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana
dan fasilitas umum;
h. Menyiapkan
bahan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara
Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum diwilayah Kecamatan;
i. Melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan;
j. Menyusun
laporan pelaksanaan tugas seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
k. Melaksankan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar