BAB II
KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian
Pertama
Kedudukan
Pasal
2
(1) Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis
kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu;
(2) Kecamatan dipimpin oleh seseorang Camat yang berkedudukan sebagai
koordinasi penyelenggara pemerintahan di wilayah kerjanya, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
Susuna Organisasi Kecamatan
terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pembagunan;
e. Seksi Kesejahteraan Sosial;
f. Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum;
Bagian Ketiga
Penjabaran Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Camat
Pasal 4
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan
tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi;
a. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
f. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dilaksanakan pemerintah kelurahan.
h. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.