Welcome To Blogspot Kecamatan Sindue

Rabu, 16 Mei 2012


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 2
(1) Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu;
(2) Kecamatan dipimpin oleh seseorang Camat yang berkedudukan sebagai koordinasi penyelenggara pemerintahan di wilayah kerjanya, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 3
Susuna Organisasi Kecamatan terdiri dari :
      a. Camat;
      b. Sekretariat;
      c. Seksi Pemerintahan;
      d. Seksi Pembagunan;
      e. Seksi Kesejahteraan Sosial;
      f.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

Bagian Ketiga
Penjabaran Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Camat

Pasal 4
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi;
      a.   Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
      b.   Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
      c.   Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
      d.   Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
      e.   Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
      f.    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g.   Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dilaksanakan pemerintah kelurahan.
h.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.